Citra kepolisian kembali tercoreng. Dua anggota Polres Kampar ditahan bersama seorang aktifis LSM karena memeras cukong balak liar.
Riauterkini-PEKANBARU- Dua anggota Polres Kampar, Bripda Fahri Rahman (20), Bripda Henrik Sianturi (20) terpaksa masuk sel Propam Polres Kampar dan salah satu LSM yakni berinisial JN ditahan di sel umum karena memeras cukong kayu Anton dan Rustam. Setelah dikembangkan ternyata kayu tersebut illegal dan cukong kayu ikut ditahan di sel umum. Hingga saat ini kasu tersebut masih dikembangkan.
Penangkapan mereka ini atas laporan para cukong kayu illegal tersebut yang mana mereka tidak terima diperas dua oknum polisi tersebut jajaran Polres Kampar dan dilaporkan ke Polda Riau. Setelah dilakukan proses hukum maka hari itu juga dua oknum dimasukkan ke sel Propam, sementara seorang LSM dan dua cukong kayu tersebut dimasukkan ke sel umum.
Jumat (24/7), Keterangan Kapolres Kampar AKBP M Zainal Mutaqien kepada wartawan di halaman parkir Mapolda Riau bahwa saat ini seluruh mereka yang terlibat yakni pemberi uang, penengah dan penerima uang ditahan di sel, selain itu kasus tersebut masih kita proses secara hukum.
"Awalnya kita menerima laporan dari dua cukong kayu tersebut langsung kita tindak dua oknum anggota kita dan setelah dikembangkan ternyata kayu-kayunya illegal dan akhirnya dua cukong kayu yang melaporkan tersebut juga kita tahan. Selain itu salah seorang LSM yang diduga ikut membantu kelancaran aksi tersebut juga kita amankan," terangkan Kapolres Kampar.
Selain itu ia juga mengatakan"Saat ini kita masih terus melakukan proses hukum terhadap mereka," tukasnya sambil naik ke mobil dinasnya dan pergi meninggalkan Mapolda Riau.***(vila)
Riauterkini-PEKANBARU- Dua anggota Polres Kampar, Bripda Fahri Rahman (20), Bripda Henrik Sianturi (20) terpaksa masuk sel Propam Polres Kampar dan salah satu LSM yakni berinisial JN ditahan di sel umum karena memeras cukong kayu Anton dan Rustam. Setelah dikembangkan ternyata kayu tersebut illegal dan cukong kayu ikut ditahan di sel umum. Hingga saat ini kasu tersebut masih dikembangkan.
Penangkapan mereka ini atas laporan para cukong kayu illegal tersebut yang mana mereka tidak terima diperas dua oknum polisi tersebut jajaran Polres Kampar dan dilaporkan ke Polda Riau. Setelah dilakukan proses hukum maka hari itu juga dua oknum dimasukkan ke sel Propam, sementara seorang LSM dan dua cukong kayu tersebut dimasukkan ke sel umum.
Jumat (24/7), Keterangan Kapolres Kampar AKBP M Zainal Mutaqien kepada wartawan di halaman parkir Mapolda Riau bahwa saat ini seluruh mereka yang terlibat yakni pemberi uang, penengah dan penerima uang ditahan di sel, selain itu kasus tersebut masih kita proses secara hukum.
"Awalnya kita menerima laporan dari dua cukong kayu tersebut langsung kita tindak dua oknum anggota kita dan setelah dikembangkan ternyata kayu-kayunya illegal dan akhirnya dua cukong kayu yang melaporkan tersebut juga kita tahan. Selain itu salah seorang LSM yang diduga ikut membantu kelancaran aksi tersebut juga kita amankan," terangkan Kapolres Kampar.
Selain itu ia juga mengatakan"Saat ini kita masih terus melakukan proses hukum terhadap mereka," tukasnya sambil naik ke mobil dinasnya dan pergi meninggalkan Mapolda Riau.***(vila)
0 komentar:
Posting Komentar