
18 Februari 2009 M
Agenda Rapat : Penandatanganan MoU Regional Meeting Wilayah Sumatera
Sepanjang perjalanan rapat membicarakan masalah anggaran biaya yang dibutuhkan untuk acara tersebut di atas, dan berbagai macam masukan telah disampaikan baik dari PP IPM dan personil PW IPM Riau. Alhamdulillah rapat dapat berjalan dengan lancar dan rapat selesai dengan menandatangani MoU atau Letter of Agreement antara PP IPM dan PW IPM Riau ditandatangani oleh kedua belah pihak, Pihak Pertama adalah PP IPM (Dwi arya Kusuma) dan Pihak kedua adalah PW IPM Riau (Erick Wandi).
Berikut konsep Letter of Agreement :
LETTER OF AGREEMENT
PP IPM DAN PW IPM RIAU
REGIONAL MEETING WILAYAH SUMATERA
Pada hari ini Rabu pada tanggal 22 Shafar 1430 Hijriyah bertepatan dengan 18 Februari 2009 Miladiyah di Pekanbaru, Riau telah terjadi kerjasama dan kesepakatan dalam rangka Pelaksanaan Regional Meeting Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) Wilayah Sumatera.
Pihak yang mengadakan kerjasama atau kesepakatan di bawah ini ;
Nama : Dwi Arya Kusuma
Jabatan : Anggota Bidang Organisasi PP IPM
Dalam hal ini yang bersangkutan bertindak untuk dan atas nama Pimpinan Pusat IPM disebut sebagai pihak pertama.
Nama : Erick Wandi
Jabatan : Ketua Umum PW IPM Riau
Dalam hal ini yang bersangkutan bertindak untuk dan atas nama Pimpinan Wilayah IPM Riau disebut sebagai pihak kedua.
Bahwa kedua belah pihak telah bersepakat mengenai pembagian kerja teknis dalam rangka kegiatan Regional Meeting IPM Wilayah Sumatera yang dilaksanakan pada Kamis s.d. Sabtu tanggal 26 s.d. 28 Maret 2009 di Pekanbaru Riau. Berikut poin-poin kesepakatannya :
Pasal 1
Kewajiban dan Hak
a.1. Pihak Pertama berkewajiban :
v Menyiapkan undangan dan transportasi Nara Sumber Nasional.
v Menyiapkan undangan peserta ke masing-masing wilayah.
v Mensetting keseluruhan rangkaian kegiatan (agenda) Regional Meeting.
v Transportasi Personalia PP IPM (pulang pergi).
v Pengadaan Seminar KIT dan ATK.
v Mempersiapkan perangkat registrasi (stempel & kuitansi).
v Mendatangkan salah satu Ketua PP Muhammadiyah dalam acara pembukaan atau seminar.
v Mendatangkan Menteri Kesehatan RI dalam acara pembukaan.
v Menyiapkan pendanaan secara mandiri.
a.2 Pihak Pertama mendapat Hak :
v Mendapatkan fasilitas yang sama dengan peserta, baik dari segi penginapan dan konsumsi selama acara.
b.1. Sedangkan Pihak Kedua Berkewajiban :
v Membentuk Panitia Lokal.
v Berkoordinasi dengan PP IPM.
v Menyiapkan Fasilitas, baik penginapan maupun tempat pelaksanaan acara dan menanggung seluruh pembiayaannya.
v Menyiapkan surat undangan sambutan ke PWM Riau ataupun undangan menghadiri acara pembukaan ke semua ortom di wilayah Riau.
v Menyiapkan transportasi penjemputan peserta dan selama kegiatan berlangsung (transportasi lokal).
v Menyiapkan dana konsumsi sesuai alokasi kebutuhan.
v Menyiapkan perangkat-perangkat acara pembukaan, baik dari pengisi acara maupun mobilisasi massa.
v Menyiapkan petugas registrasi.
v Menyiapkan pendanaan secara mandiri dan melaporkan secara tertulis kegiatan dari segi pendanaan kepada PP IPM.
v Menghadirkan ayahanda Ketua PWM Riau pada acara pembukaan atau seminar.
v Menghadirkan salah satu Kepala Dinas di Pemerintah Provinsi Riau pada acara pembukaan atau seminar.
v Menyiapkan kebutuhan Audio Visual selama acara, seperti Laptop, LCD dan Layar, Sound System,, dsb.
v Menyiapkan kebutuhan dokumentasi Film dan Foto kegiatan.
b.2 Pihak Kedua mendapat Hak :
v Perolehan SWO (Sumbangan Wajib Organisasi) dan SWP (Sumbangan Wajib Peserta) sebesar 100%.
Pasal 2
Lain-lain
2.1 Segala permasalahan yang nanti mungkin timbul dari kesepakatan ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat.
2.2 Kesepakatan ini habis masa berlakunya setelah selesainya kegiatan Regional Meeting Ikatan Pelajar Muhammadiyah Wilayah Sumatera.
2.3 Hal-hal lain yang belum disepakati atau tertuang dalam Letter of Agreement ini berkaitan dengan teknis pembagian kerja Regional Meeting Ikatan Pelajar Muhammadiyah Wilayah Sumatera akan dibicarakan kemudian.
Pasal 3
Penutup
Demikian kesepakatan ini dibuat bersama, sebagai acuan teknis kerja. Dan dibuat secara sadar dan mufakat.
Nuun wal Qolami Wamaa Yasthuuruun
Ditetapkan di : Pekanbaru
Pada Tanggal : 22 Shafar 1430 H.
Bertepatan dengan : 18 Februari 2009 M.
PIHAK-PIHAK YANG MENGADAKAN KERJASAMA/KESEPAKATAN | |
PIHAK PERTAMA ; PIMPINAN PUSAT IPM DWI ARYA KUSUMA NBA : 00.00.12883 |
PIHAK KEDUA ; PW IPM RIAU ERICK WANDI NBA : 05.00.03503 |
SAKSI-SAKSI : |
Nama : Paraf : 1. VIRGO S. GOHARDI (PP IPM) 1. ...................... 2. ANDI SAPUTRA (PW IPM RIAU) 2. ...................... |
0 komentar:
Posting Komentar